![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnHAz5Cb2ZqxxwwWsHfDYwiRJ8VtIun-EUgT5itYAabcB-NM_q1Ip5M1NUlG5Saaz44UYW88IZtJuNRn-Ncp2QKRw0uYssm7667xAcKRmQshppwW1sRBjVCS2aHRsmspQvs9fxaNewXkRO/s400/fakfakpilkada3.jpg) |
Plt. Bupati Fakfak, Oktovianus Mayor |
MbahamNews.com "Lasim dalam kepanitian sekecil apapun di berbagai kegiatan seorang ketua dalam kepanitian harus melaporkan laporkan pertang jawaban dari seluruh kegiatan yang telah di lakukan, Masa kabupaten Sebesar fakfak ini tidak ada laporan pertangung jawaban Bupati" tegas Burhan Hindom yang mempetanyakan mantan Bupati Fakfak Yang tidak melaporkan seluruh kegiatan selama lima Tahun.
Lanjutnya ini sebuah penghinaan terhadap masayarakat Fakfak, dimasa Bupati Fakfak Pertama Saini, Alowisus Sukamto, Yan Piter Matondang, Suparlan Pasanbuna, sampai dengan Wahidin Puarada mereka semua ini melaporoan LPJAMJ di akhir masa jabatan mereka. Mana-mana yang di buat oleh kepemimpin lima tahun kemarin"
"kami pelajar mahasiswa mau dengar pertanggung jawaban atas pengunaan dana pendidikan 20% dari dana Otsus oleh Drs. Muhammad Uswanas, MSi. dan Donatus Nimbiknik selama lima tahun ini. Kami di usir dari Asrama sampai hari ini di mana uang itu, di mana pertangung jawabannya." kata seorang mahasiswa yang tidak mau menyebutkan namanya. Kami akan menpertanyakan pihak pihak terkait untuk menangapi hal ini. Sehinga ini menjadi koreksi dan masukan bagi kepemimpinan yang akan datang.
Seharusnya mereka tidak mencalonkan diri kembali dalam pilkada, sebab dalam aturan setiap Bupati yang tidak melaporkan LPJAM tidak berhak untuk mencalonkan diri kembali dalam pilkada, sebab ini kan harus di plenokan oleh DPR tegasnya"
untuk mengetahui kebenaran dari informasi ini MbahamNews mendatanggi sekretariat Dewan Perwakilan Rakyant Kabupaten Fakfak dan mendapatkan informasi bahwa laporan pertangung jawanban Bupati fakfak Periode lima tahun lalu telah di pertangung jawabakan, hanya saja bukan oleh Bupati Sebelumnya, Namun Oleh Krateker Bupati Oktovianus Mayor "ade itu carateker Bupati yang sudah melaporkan jadi itu sudah selesai, untuk tanggal dan bagaimana DPR menyetujui atau tidak ade silahkan langsung menyakan anggota DPR" (gEnGhIsKaN)
Sumber:
Suaratakbermuara.Net
ADS HERE !!!